Palembang, IDN Times - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara lima tahun subsider enam bulan dan denda Rp300 juta. Juarsah juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp4 miliar karena dianggap terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Terdakwa terbukti menyalahi aturan pidana dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang fee pengerjaan proyek jalan dengan total Rp4 miliar. Terdakwa dituntut lima tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara, jika tidak mengganti akan dikenakan tambahan pidana satu tahun," ungkap JPU KPK, Ricky Benindo Magnaz di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan, Jumat (8/10/2021).
