Ilustrasi kepala daerah terpilih Pilkada 2024. (Dok. IDN Times)
Bupati Lahat, Bursah Zarnubi menegaskan, jabatan kepala desa tidak boleh ditempati oleh sosok yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, posisi mereka sementara digantikan oleh Pelaksana Tugas (Plt)Kades selama masa pembinaan.
"Kepala desa yang terlibat narkoba akan kita Plt-kan sementara selama enam bulan. Jika membaik, jabatannya kita kembalikan. Jika tidak, langsung diberhentikan, tidak ada toleransi,” ucap Bupati.
Ia mengingatkan ancaman narkoba kini sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat, bahkan hingga perdesaan. Karena itu, Bursah meminta seluruh unsur pemerintahan dan keamanan bersatu memberantas peredaran barang haram tersebut. Selain narkoba, Bupati menegaskan pemerintahannya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi tegas kepada pejabat desa yang terlibat korupsi.
"Siapa berani korupsi kita pecat. Jangan hanya mem-viralkan dugaan korupsi, tapi laporkan kepada aparat penegak hukum. Ini demi pemerintahan desa yang bersih dan dipercaya masyarakat,” terangnya.