Lubuk Linggau, IDN Times - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Yopy Wijaya, memberikan vonis delapan tahun penjara bagi Yos Ariansyah (21) karena membunuh pelaku pemerkosaan istrinya, Jumat (8/10/2021) lalu.
Putusan itu sebenarnya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau, yakni 12 tahun penjara karena melanggar pasal 338 KUHP.
"Vonis telah dijatuhkan beberapa hari lalu. Untuk langkah hukum kita akan pikir-pikir terlebih dahulu, sambil menunggu terdakwa apakah nantinya ia mengajukan banding," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Willy Ade Chaidir, Senin (11/10/2021).
