Padang, IDN Times - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbut) Kota Padang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang larangan bagi pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah.
SE itu dikeluarkan menyusul adanya kasus freestyle hingga menabrak dinding pembatas masjid. Seorang anak berusia 8 tahun yang sedang berwudu tewas akibat peristiwa ini.
"Kami akan pertegas aturan ini dan menyampaikan ke para guru melalui surat edaran. Surat edaran ini berisi tentang pelarangan," kata Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, Sabtu (23/9/2023)