Palembang, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang Badan Narkotika Nasional (TPPU BNN) menyita uang, bangunan ruko, enam mobil mewah dan motor mewah milik tiga bandar narkoba. Para tersangka dalam kasus ini diduga merupakan jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang.
Adapun aset yang disita adalah 6 bangunan ruko di Jalan Baypass Alang-Alang Lebar Palembang samping pintu gerbang perumahan Citra Grand City dan di Komplek pergudangan Sky Park.
