Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Badan Kepagawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang Margi Prayitno

Palembang, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerapkan aturan peserta ujian, wajib menunjukkan hasil tes kesehatan bebas COVID-19 dalam pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021. Hal itu diterapkan melalui deklarasi sehat, uji klinis antigen, serta swab PCR.

Namun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang mengaku khawatir jika peserta memalsukan data kesehatan COVID-19. Sebab dengan jadwal tes yang belum terlaksana, peserta sudah wajib mengeluarkan anggaran untuk uji klinis mandiri.

"Aturan antigen hanya berlaku 1x24 jam setelah hasil tes keluar. Sedangkan PCR 2x24 jam. Cukup banyak peserta yang mungkin kurang mampu membayar uji kesehatan sendiri, jadi bisa saja ada kecurangan muncul untuk pemalsuan," ujar Kepala Kantor BKN VII Palembang, Margi Prayitno kepada IDN Times, Jumat (3/9/2021).

1. BKN Palembang berwenang awasi pelaksanaan tes CPNS 2021

Kantor BKN regional Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurutnya, meski khawatir ada peserta yang melakukan kecurangan saat menunjukkan hasil negatif COVID-19 saat ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pihaknya tetap harus mengikuti aturan dari pemerintah pusat melalui kemendagri.

"Kami tidak ada kewenangan meringankan peserta soal hasil COVID-19, daerah hanya mengawasi dan menjalankan tes," kata dia.

2. Hasil tes kesehatan COVID-19 CPNS merupakan aturan dari Satgas Nasional

Editorial Team

Tonton lebih seru di