Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto. (IDN Times/istimewa)

Intinya sih...

  • Bidan Ag ditetapkan sebagai tersangka malapraktik terhadap siswi SMP di Palembang
  • Polda Sumsel tidak menahan bidan Ag karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara
  • Tim kuasa hukum korban menanggapi penetapan tersangka dan mengharapkan agar dilakukan penahanan

Palembang, IDN Times - Bidan Ag kini ditetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan malapraktik terhadap seorang siswi SMP di Palembang yang mengalami kebutaan pasca mengkonsumsi obat.

Meski statusnya sebagai tersangka, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel tidak melakukan penahanan terhadap AG.

Editorial Team

Tonton lebih seru di