Prabumulih, IDN Times - Satreskrim Polres Prabumulih melimpahkan berkas perkara bidan tersangka malpraktik berinisial ZN (51) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih. Penahanan bidan ZN dilakukan setelah penyidik kepolisian memperoleh bukti kuat untuk membawa tersangka ke pengadilan.
"Hari ini berkas dari tersangka ZN dilimpahkan lantaran berkas P21," ungkap Kasatreskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, Rabu (5/6/2024).
