Palembang, IDN Times -Kepala Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) VII Palembang, Andri Hafif menyatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS (Pegawai Negeri Sipil), pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun ini tidak lagi dilakukan sistem ranking nilai seperti tahun sebelumnya.
"Tidak seperti tahun 2018. Bila tidak lulus passing grade, formasi akan tetap kosong. Ini berlaku seluruh peserta, termasuk pelaksanaan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) untuk wilayah Palembang yang berlangsung 6-13 Februari ini di Golden Sriwijaya," ujar dia, Rabu (5/2).
