Palembang, IDN Times - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MI (21) dan AP (26) di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel), dibekuk tim kepolisian dari Polsek Seberang Ulu 2. Ia dilaporkan RL sebagai korban pemerasan disertai pengancaman.
Kasus pemerasan berawal dari transaksi prostitusi online yang dijalankan MI lewat MiChat. Awalnya, antara korban dengan pelaku sudah bersepakat soal tarif kencan sebesar Rp400 ribu. Namun saat bertemu, korban kembali meminta perubahan harga yang telah disepakati hingga terjadi pemerasan.
"Korban diperas hingga Rp1 juta dan handphone-nya turut dirampas oleh para pelaku. Korban rugi hingga Rp9,5 juta," ungkap Kapolsek SU 2 Palembang, Kompol Handryanto, Senin (20/2/2023).
