Palembang, IDN Times - Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (Wabup OKU) non aktif, Johan Anuar alias JA, mendapat penangguhan usai menjalani masa penahanan selama 120 hari di sel Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumsel, Selasa malam (12/5).
Johan nampak senang dapat menghirup udara bebas. Didampingi kuasa hukumnya, Titis Rahmawati, JA menyampaikan kabar penangguhan dirinya setelah berkas perkara selama hampir empat bulan belum lengkap.
"Hari ini masa tahanan 120 hari sudah habis. Meski statusnya tetap masih tersangka, namun berkasnya belum P21 atau lengkap sampai sekarang. Klien kami bebas demi hukum," ujar Titis, Selasa (12/5).