Berkas Lengkap Penyidik Limpahkan Kadisnaker Sumsel Untuk Disidang

- Jaksa serahkan berkas Tahap II OTT ke Pengadilan Tipikor Palembang.
- Kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang.
- Keduanya terjerat kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi di Disnakertrans Sumsel.
Palembang, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyatakan berkas Tahap II Operasi Tangkap Tangan (OTT) lengkap. Untuk itu, penyidik menyerahkan tersangka Deliar Marzoeki dan Alex Rahman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kedua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk segera menjalani sidang. "Berkas perkara akan segera diserahkan JPU ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Penyerahan berkas tersebut akan diagendakan pada Jumat tanggal 14 Februari tahun 2025," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (13/2/2025).
1. Kedua tersangka diduga lakukan pemerasan terhadap perusahaan di Sumsel

Vanny menjelaskan, dari penyerahan ini pihaknya meminta kepada JPU untuk menyiapkan seluruh berkas administrasi yang dibutuhkan untuk segera mengadili kedua tersangka. Keduanya terjerat kasus OTT dalam penerimaan gratifikasi pada pertengahan Januari 2025 silam.
"Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerasan atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan surat perizinan keterangan layak K3 di Disnakertrans Sumsel," jelas dia.
2. Kejari Palembang sudah pantau Deliar Marzoeki

Diberitakan, Kejari Palembang telah menarget Kadisnaker Sumsel Deliar Rizqon Marzoeki satu hari jelang Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (9/1/2025). Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, informasi dugaan korupsi ini pertama kali diterima oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Yulianto, dari masyarakat yang menyampaikan pesan secara lisan.
Menurut Hutamrin, laporan tersebut membuat Yulianto mengumpulkan bawahannya di rumah dinasnya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Dari pengumpulan bukti hingga tindakan tim langsung bergerak memantau aktivitas Kadisnaker Sumsel hingga dilakukan penangkapan, Jumat (10/1/2025) pukul 11.00 WIB.
"Kenapa bukan Kejati Sumsel yang bergerak, justru Kejari Palembang. Ini dikarenakan perintah langsung oleh Kajati Sumsel, karena Kejati Sumsel masih fokus menangani penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara-perkara big fish," jelas Hutamrin.
3. Penangkapan Deliar dipimpin langsung Kajari Palembang

Hutamrin memimpin langsung penangkapan Deliar saat berada di kantornya di Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II, Plaju, Kota Palembang. Dari bawah meja Deliar ditemukan uang Rp39,2 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
Uang ini merupakan setoran rutin yang dilakukan di Disnakertrans untuk Deliar Marzoeki yang berasal dari sejumlah perusahaan. Deliar bahkan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan provokasi dan mengancam perusahaan di Sumsel untuk mengurus surat izin K3 ke perusahaan yang ditunjuk oleh dirinya.