Palembang, IDN Times - Kasus penganiayaan terhadap perawat Rumah Sakit Siloam Sriwijaya Palembang berinisial CR terus berlanjut. Berkas perkara dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Gabungan pengacara dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, pihak keluarga, rumah sakit, dan sebagainya, siap melakukan pembelaan. Mereka memastikan tak ada kata damai dalam kasus ini hingga pengadilan menghukum tersangka JT.
"Saya tidak tahu berapa jumlah persisnya. Dari PPNI ada enam orang dan satu dari keluarga jadi tujuh, dari rumah sakit belum tahu. Perkiraan ada belasan pengacara yang siap membela korban," ungkap Ketua DPW Persaturan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, Subhan Haikal, Jumat (23/4/2021).