Palembang, IDN Times - Berbekal Surat Keputusan Mantan Panglima Komando Daerah Militer (SK Pangdam) II Sriwijaya, Try Sutrisno pada tahun 1980, belasan ahli waris pensiunan anggota Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) menolak meninggalkan rumah dinas di Komplek Pomdam II Sriwijaya, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Beberapa ahli waris diminta meninggalkan rumah dinas tersebut. Namun mereka beralasan, SK yang dikeluarkan Pangdam II Sriwijaya beberapa dekade silam, menjadi bukti kuat jika rumah tersebut sudah menjadi milik orangtua mereka.
"Kami berpegang pada SK yang dikeluarkan Panglima Try Sutrisno saat masih menjabat Pangdam II Sriwijaya, jika rumah yang ditempati ayah kami dinyatakan dihapus dari teritori Kodam," ungkap Ahli Waris bernama Agus Junaidi (50), Rabu (9/6/2021).
