Palembang, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang memperpanjang belajar online, atau sistem belajar dalam jaringan (daring). Surat Edar tersebut berlaku hingga 31 Oktober 2020.
"Sebelumnya batas waktu hanya sampai 30 September. Tapi setelah kami diskusi dengan pihak terkait lain IDAI dan keputusan Wali Kota (Wako), kami pilih memperpanjang untuk sekian kalinya," ujar Kepala Disdik Palembang, Ahmad Zulinto, Selasa (29/9/2020).
