Jadwal pendistribusian paket sembako Pemkot Palembang (IDN Times)
Kriteria khusus penerima sembako meliputi dua hal. Pertama, penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun belum menerima bantuan sosial. Kedua, jika penerima belum terdaftar dalam DTKS maka warga tersebut harus memenuhi tiga aspek lagi. Yakni memiliki sumber mata pencarian dengan penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, mengalami PHK, atau pendapatan usaha merosot akibat COVID-19.
Paket sembako yang dibagikan Pemkot Palembang senilai Rp179.000. Terdiri dari beras premium seharga Rp104.500, minyak goreng 2 liter seharga Rp25.000, tepung terigu 1 kg Rp8.500, dan gula pasir 2 kg senilai Rp25.000.
Sedangkan sisanya Rp16.000 dipotong untuk biaya lain. Seperti pengemasan, jasa pengantaran atau angkuta, serta biaya cetak stiker tanda penerima bantuan. "Sistem pendistribusian paket sembako juga butuh biaya sebesar Rp6.000 yang diambil dari total paket tersebut," ujar Heri.