Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Bawaslu Sumsel Minta Paslon dan Parpol Nonaktifkan Medsos Hari Ini

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (IDN Times/Rangga Erfizal)
Intinya sih...
  • Bawaslu Sumsel meminta APK dan media sosial kampanye diturunkan pukul 23.59 WIB hari ini.
  • Pelanggaran kampanye di luar jadwal berisiko sanksi pidana dan denda, termasuk cakada.
  • KPU Sumsel mengimbau atribut calon kepala daerah dilepas setelah kampanye selesai pukul 23.59 WIB.

Palembang, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel meminta tim pemenangan dan pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk menyelesaikan seluruh proses kampanye hari ini pukul 23.59 WIB. Tak hanya Alat Peraga Kampanye (APK), mereka juga diminta menonaktifkan seluruh media sosial yang digunakan untuk kampanye berdasarkan PKPU nomor 13 tahun 2024.

"Dalam pasal 45 telah diatur parpol peserta pemilu, atau gabungan parpol calon atau tim kampanye harus menonaktifkan akun resmi media sosial paling lambat jelang masuk masa tenang. Artinya, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun," ungkap Ketua KPU Sumsel, Kurniawan, Sabtu (23/11/2024).

1. Bawaslu sampaikan imbauan langsung ke para paslon dan tim

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Massuryati (IDN Times/Rangga Erfizal)

Kurniawan menjelaskan, pelanggaran kampanye di luar jadwal yang ditetapkan berisiko untuk dikenakan sanksi pidana dan denda tak terkecuali cakada. Aturan ini juga tertuang dalam pasal 63 dimana para paslon dan tim dilarang untuk berkampanye di luar jadwal, masa tenang dan hari pemungutan suara.

"Imbauan ini sudah kami sampaikan ke paslon dan tim kampanye sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye. Seluruh proses kampanye mulai dari tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, debat publik tidak boleh lagi dilakukan," jelas dia.

2. Seluruh atribut juga harus dilepas termasuk yang disediakan KPU

Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya (IDN Times/Rangga Erfizal)

Senada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengimbau seluruh atribut calon kepala daerah untuk dilepas seusai pergantian hari. Tim kampanye diimbau untuk melepas secara mandiri APK yang ada.

"Seluruh atribut kampanye, kami minta hari ini untuk diturunkan," ungkap Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya.

3. APK diminta dibawa ke rumah pemenangan

Jelang masa tenang, APK Pilkada 2024 akan ditertibkan. (IDN Times/Erik Alfian)

Andika menerangkan, proses kampanye akan berakhir pada pukul 23.59 WIB sehingga 24-27 November tak ada lagi materi kampanye yang bertebaran di ruang publik.

"Silakan kembali ke rumah pemenangan masing-masing dan kemudian melakukan persiapan untuk pemungutan dan penghitungan surat suara," jelas dia.

Dia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama kondisi demokrasi yang telah berjalan baik selama proses tahapan pilkada berlangsung.

"Yang kami inginkan selama proses pemilihan di Sumsel berjalan dengan baik. Proses pemilihan ini bukan hanya di KPU saja, tapi ini urusan kita semua dan menjadi kepentingan kita semua. Makanya proses ini harus kita jalani bersama-sama, semoga seluruh warga Sumsel bisa menjaga kedamaian dan kondusivitas selama pilkada," jelas dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rangga Erfizal
Ita Lismawati F Malau
Rangga Erfizal
EditorRangga Erfizal
Follow Us