Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemda Sumsel Diminta Alokasikan Biaya Pilkada 2024 di APBD

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Pemprov Sumsel) meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menganggarkan dana penyelenggaraan Pilkada 2024. Anggaran itu disisihkan dari APBD 2023 sebesar 40 persen dan APBD 2024 sebesar 60 persen.

"Jadi akan segera kita koordinasikan agar bisa segera dipenuhi anggaran Pilkada ini dari APBD Pemprov, Pemkab, dan Pemkot," ujar Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, Senin (9/10/2023).

1. Pengalihan APBD berdasarkan instruksi Mendagri

Agus Fatoni (Dok. Kemendagri)

Fatoni menerangkan, penganggaran dana pilkada serentak disusun berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) nomor 900.1.9.1/5252/SJ tertanggal 29 September 2023, tentang pendanaan kegiatan Pilgub, Pilwako, dan Pilbup.

Fatoni memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten maupun Kota pada 2023 dan 2024 terlaksana dengan baik.

"Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, wajib menganggarkan dana hibah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam APBD 2023 dan 2024," ungkap dia.

2. APBD induk dan APBD perubahan akan dievaluasi

Plh. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam webinar bertajuk “Integrasi Pengelolaan Anggaran di Daerah”, Selasa (23/11/2021) (Dok.Kemendagri)

Dalam waktu dekat Fatoni akan menghimpun kebijakan terkait APBD dengan mengevaluasi APBD induk dan APBD Perubahan. Hal ini dilakukan sebagaimana fungsi Pj sebagai kontrol terhadap kabupaten dan kota yang melaksanakan pilkada.

“Ini dilakukan guna memastikan ketersediaan alokasi anggaran yang cukup untuk Pilkada 2024 pada APBD kabupaten maupun kota," beber dia.

3. Daerah tak anggarkan APBD akan disanksi

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni usai hadiri Rapat Fasilitasi Penanganan Infrastruktur di Pemprov Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dirinya mengultimatum pemda untuk mematuhi aturan ini. Jika pemda tidak menganggarkan sesuai ketentuan, ada sanksi dan catatan evaluasi yang diberikan.

"Daerah yang tidak menganggarkan akan diberi sanksi, yang menganggarkan akan dapat apresiasi. SE Kemendagri itu menekankan kepada Gubernur agar dalam mengevaluasi APBD induk atau perubahan.  Bagi daerah yang tidak menganggarkan cukup untuk pilkada agar diberikan catatan dievaluasi," tutup dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Rangga Erfizal
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Follow Us