Palembang, IDN Times - Pernikahan yang batal di Palembang karena ditinggal mantan calon mempelai pria kabur ke Bandung, mendorong keluarga mempelai wanita melapor ke Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Keluarga korban tak terima jika mempelai wanita bernisial DH (16) sudah disetubuhi oleh mempelai pria berinisial AAH (17).
Keluarga melaporkan AAH atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Laporan tersebut bahkan sudah diterima dan diproses oleh Polda Sumsel.
"Laporannya adalah kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan penipuan atau perbuatan tidak menyenangkan," ungkap Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel, AKBP Erlangga, Selasa (24/5/2022).