Palembang, IDN Times - Agung Rahmana (20) tak menduga dirinya akan kembali ke penjara dengan cepat. Belum satu bulan menghirup udara bebas, Agung kembali ditangkap tim Reskrim Polsek Kemuning usai mencuri handohone saat menyatroni rumah warga di kawasan Mayor Salim Batubara Palembang.
"Tersangka tertangkap warga usai melakukan pencurian. Dari catatan yang ada, tersangka adalah residivis yang baru bebas akhir 2022 kemarin atas kasus yang sama. Tersangka sudah dua kali keluar masuk penjara," ungkap Kapolsek Kemuning AKP Sischa Agustina, Sabtu (28/1/2023).