Padang, IDN Times - Mayoritas pengendara di Jalan Tol Padang-Sicincin tidak menaati aturan soal batas kecepatan ditetapkan Hutama Karya.
Dalam pantauan IDN Tumes di lapangan, batas kecepatan 80 kilometer per jam hanya ditaati oleh beberapa kendaraan saja.
"Saat saya berkendara di kecepatan 80 kilometer per jam, masih banyak kendaraan yang mendahului saya dengan kecepatan yang lebih tinggi," kata salah seorang pengendara, Melati.