Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekda Palembang, Ratu Dewa (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Palembang, IDN Times - Penyaluran dana bantuan sosial (bansos) di Palembang sering dimanfaatkan oleh sejumlah oknum di pemerintahan. Demi mengantisipasi hal tersebut terjadi lagi, Pemerintah Kota (Pemkot) mengubah Peraturan Wali Kota (Perwali) yang berkaitan dengan anggaran.

Perubahan itu tentang Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 14 tahun 2021 menjadi Perwali nomor 24 tahun 2022. Perwali yang baru mengubah soal penganggaran, pelaksanaan, tata usaha, pelaporan, pengawasan, serta evaluasi hibah dan bansos.

1. Pemkot Palembang sosialisasi perubahan aturan

Sosialisasi perubahan Perwali nomor 24 tahun 2022 di Ruang Rapat Parameswara Pemkot Palembang (IDN Times/Dok. Kominfo Palembang)

Sekretaris Daerah (Sekda) Palembang, Ratu Dewa mengatakan, perubahan Perwali harus disosialisasikan kepada instansi di Pemkot. Mereka mendapat pendampingan dalam mewaspadai penerapan Perwali.

"Sehingga harus diperhatikan alurnya untuk evaluasi dana hibah atau dana bantuan sosial," kata Dewa, Rabu (21/9/2022) kemarin.

2. Pendampingan dana bansos dan hibah melibatkan KPK

Editorial Team

Tonton lebih seru di