Palembang, IDN Times - Terdakwa kasus kepemilikan narkotika yang dijatuhi putusan hukuman 13 tahun penjara batal menjalani hukuman. Terdakwa berinisial JU tersebut dinyatakan mengalami gangguan jiwa sehingga banding yang dilakukan di Pengadilan Tinggi Palembang dikabulkan.
Merespons putusan tersebut, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, Mohammad Radyan mengungkap, pihaknya akan kasasi. "Ajukan kasasi dalam waktu dekat," ungkap Mohammad Radyan, Kamis (12/1/2023).