Palembang, IDN Times - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 mengeluarkan imbauan untuk pengendalian transportasi pada 6-17 Mei mendatang. Artinya transportasi darat, laut, dan udara, terkena pembatasan khususnya jelang mudik lebaran.
Namun menurut otoritas Bandara Sultan Mahmmud Badaruddin (SMB) II Palembang, pihaknya tidak akan menghentikan operasional dengan alasan dan pertimbangan sebagai bandar udara alternatif.
"Bandara Palembang juga sebagai salah satu Bandara Alternate Aerodrome, jika kondisi penerbangan berdampak pada cuaca buruk atau alasan operasional," ungkap Executive General Manager Angkasa Pura II Bandara SMB II Palembang, Tommy Ariesdianto kepada IDN Times, Rabu (14/4/2021).