Ayah Kandung Tega Aniaya Anak di depan Istri, Ini yang Terjadi

- Pria di Palembang dilaporkan ke Polrestabes atas dugaan penganiayaan terhadap dua anaknya, AP (16) dan FA (15).
- Pelaku merusak dagangan ibu korban dan bahkan menusuk mata salah satu anaknya dengan pisau.
- Ibu korban, Oktarina, bertekad memenjarakan suaminya karena sudah tak tahan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang berulang kali terjadi.
Palembang, IDN Times - Seorang pria berinisial AG dilaporkan ke Polrestabes Palembang atas dugaan penganiayaan terhadap dua anaknya, AP (16) dan FA (15). Peristiwa tersebut terjadi saat korban FA sedang membantu ibunya, Oktarina (37), berjualan di kawasan Bukit Kecil, Palembang, Sabtu (16/8/2025).
Pelaku mendatangi lokasi dengan emosi, lalu merusak dagangan korban. Sejumlah bahan makanan yang dijual Oktarina bahkan dilemparkan ke jalan.
"Saya sedang jualan sarapan dan ditemani anak kedua FA saat, terlapor datang marah-marah," ungkap Oktarina, Senin (18/8/2025).
1. Dagangan sempat dibuang

Oktarina mengaku kaget dengan tingkah suaminya tersebut lantaran dinilai marah tanpa sebab. Melihat sikap sang suami tersebut, anaknya berinisial AP datang menegur terlapor. Diduga tak senang dengan sikap anaknya, AG pun akhirnya melakukan kekerasan.
"Anak saya sempat menegur untuk tidak membuang barang dagangan. Setelah ditegur justru anak saya dimarahi dan diajak berantem," ungkap dia.
2. Korban terkena sabetan pisau

Antara terlapor dan korban sempat terjadi aksi saling dorong. Bahkan, terlapor sempat menusuk mata korban menggunakan pisau namun, korban berhasil menghindar.
"Anak saya sempat mendorong bapaknya, sehingga tangannya terkena sabetan sajam hingga terluka," jelas dia.
Beruntung keributan antara keduanya berhasil diredam warga setempat, karena melihat terlapor sudah membawa parang. Okta pun bertekad memenjarakan suaminya lantaran sudah tak tahan dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berulang kali terjadi.
"Saya sudah sering dianiaya, dari anak masih kecil hingga sekarang. Sudah menikah 17 tahun dan selalu jadi korban KDRT," jelas dia.
3. Polisi dalami laporan korban

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Terlapor terancam dikenakan Pasal 44 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
"Benar, laporan korban sudah diterima tim penyidik untuk ditindaklanjuti," jelas dia.