ASN Dinkes OKI Jual Sabu dan Ekstasi Dituntut 10 Tahun Penjara

Palembang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Winni Agustian (42) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel).
ASN yang berdinas di Puskemas Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu dituntut atas kasus penjualan narkotika pada 7 Desember 2022 silam, dengan barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir ekstasi.
"Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1," ungkap JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, Rabu (28/3/2023).
1. Terdakwa menyalahi aturan UU
Terdakwa menyalahi aturan UU dan dikenanakan pasal 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia diketahui menjadi perantara dalam menjual narkotika milik orang lain, dan mendapat keuntungan dari setiap transaksi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Winni Agustin dengan pidana penjara 10 tahun. Selain itu, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara," beber dia.