Palembang, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Winni Agustian (42) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (JPU Kejati Sumsel).
ASN yang berdinas di Puskemas Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) itu dituntut atas kasus penjualan narkotika pada 7 Desember 2022 silam, dengan barang bukti sabu seberat 21,23 gram dan 16 butir ekstasi.
"Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum dengan menawarkan, menjual, membeli, dan menjadi perantara jual beli narkotika golongan 1," ungkap JPU Kejati Sumsel, Rini Purnamawati, Rabu (28/3/2023).