Palembang, IDN Times - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Ikut menyesuaikan jam kerja. Mereka diperbolehkan pulang lebih awal selama bulan Ramadan 1443 Hijriah/2022 Masehi.
"Waktu pulang jadi dua jam lebih cepat sepanjang bulan puasa," ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Minggu (3/4/2022).