Palembang, IDN Times - Polda Sumsel mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika, yang dikendalilan seorang bandar dari dalam lapas Merah Mata, Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kasus ini pertama kali terungkap berawal dari tertangkapnya pegawai lapas Mata Merah, hingga berujung pada pengungkapan kasus transaksi narkotika dari lapas oleh Danil Saputra alias Jamaluddin.
"Polda sumsel tidak berhenti sampai pada pidana narkotika saja. Kami juga mengejar TPPU-nya. Dari satu tersangka, Danil Saputra ini, kita menyita aset mereka sebanyak Rp8,4 mIliar. Baik kendaraan, Transportasi, tambak udang, tanah, dan uang tunai," ungkap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Firli, Rabu (24/7).