Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Palembang, IDN Times - Syukri Zen, anggota DPRD Palembang non aktif dan tersangka pemukul perempuan sepakat berdamai. Syukri menyerahkan uang Rp100 juta kepada korban. Namun sayangnya kasus pidana tetap menyeret Syukri, karena Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang tetap membacakan dakwaan dalam sidang di PN Palembang.

"Perdamaian yang sudah dilakukan tak menghapuskan pidana," ungkap Kasi Intel Kejari Palembang, Fadli Hasibuan, Kamis (6/10/2022).

1. Soal hukuman majelis hakim menentukan

Tersangka penganiayaan, yang merupakan Anggota DPRD Palembang, Syukri Zen (Dok: istimewa)

Fadli menerangkan, perdamaian antara terdakwa dengan korban hanya akan mengurangi jumlah hukuman, bukan menghapus pidana. Fadli membantah jika laporan pidana penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan korban telah dicabut.

"Kalau dicabut gak mungkin sudah sampai persidangan. Kembali kepada keputusan Majelis Hakim melihat perdamaian ini sebagai pertimbangan dalam penuntutan," ujar dia.

2. Terdakwa terancam dua tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di