Palembang, IDN Times - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Selain sebagai anggota dewan, terdakwa bandar narkotika di Kota Palembang.
Sebelumnya ia ditangkap aparat penegak hukum dengan barang bukti sabu 4,2 kilogram dan 21.160 butir ekstasi. Barang bukti itu disimpan di tempat usaha laundry miliknya.