Palembang, IDN Times -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumsel membongkar delapan bangunan tanpa izin yang berdiri di tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel.
Kepala Sat Pol PP Sumsel, Aris Saputra mengatakan, penertiban aset ini merupakan bagian tugas dari Satgas Aset yang dibentuk Pemprov Sumsel beberapa waktu lalu. Sebagai eksekutor satgas, pihaknya menurunkan banyak personel untuk penertiban tersebut.
"Pengamanan aset berupa tanah seluas 6 hektare yang berada di Jalan Sarkowi Soekarno-Hatta, di Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang atau tepatnya di seberang Komplek Citra Land yang sudah didiami warga selama 3 tahun. Kita menertibkan dan membongkar bersama personel gabungan Polda Sumsel, Kejati dan Satpol PP," ungkap Aris Saputra, Senin (21/10).