Palembang, IDN Times - Usai vonis dijatuhkan ke penerima gratifikasi, yakni Bupati Muara Enim 2009-2018, Muzakir Sai Sohar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatra Selatan (Sumsel) juga menjatuhkan hukuman vonis kepada pemberi gratifikasi. Mereka adalah mantan Dirut perkebunan PT Mitra Ogan (PMO) Anjapri dan Kepala Bagian Akutansi PT PMO Yan Satyananda.
"Terdakwa Anjapri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan gratifikasi. Dirinya dikenakan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp350 juta subsider enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Bongbongan Silaban, Jumat (18/6/2021).