Palembang, IDN Times - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel), Alex Noerdin, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) pidana 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dinilai JPU sudah sesuai dengan perbuatan Alex yang mengakibatkan kerugian negara dari kasus jual beli gas oleh BUMD Sumsel PT PDPDE, dan korupsi Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Saya tidak menyangka begitu kejam tuntutan itu diberikan, maksimum 20 tahun penjara," ungkap Alex Noerdin, Rabu (25/5/2022) lalu.
