ANTARA FOTO/INASGOC/Septianda Perdana
Alex Noerdin baru-baru ini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA atas kasus hukum korupsi PDPDE Sumsel dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Pengajuan PK Alex Noerdin sudah disampaikan pada 16 Oktober 2023.
"Jadi Majelis diketuai Eddy Terial, anggota Fitriadi dan Ardian Angga," ungkap Juru Bicara, PN Palembang Eddy Pahlawi, Selasa (17/10/2023).
Hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang menetapkan Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara.
Usai vonis, Alex menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan menjadi 9 tahun penjara. Pada sidang pertama, pihak Alex Noerdin sudah membacakan permohonannya.
"Sekaligus sudah menyerahkan dan kemudian nanti persidangan berikut mengenai tanggapan berkaitan dengan PK itu," jelas dia.