Palembang, IDN Times - Influencer Lina Mukherjee tak kunjung ditahan oleh Penyidik Polda Sumsel. Kondisi ini membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel masih menunggu penyerahan tersangka lantaran kasus telah dilimpahkan sudah dinyatakan lengkap P21.
Lina diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus UU ITE terkait konten makan kulit babi sambil membaca bismillah. Sebelumnya dirinya mendapat penangguhan dari Ditreskrimsus Polda Sumsel meski sudah berstatus tersangka.
"Berkas perkara tersangka memang sudah P21. Tapi sampai saat ini penanganan perkaranya masih berada pada penyidik Polda Sumsel," ungkap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, kata dia, Sabtu (8/7/2023).