Alami KDRT, Ibu Muda di Palembang Laporkan Suami ke Polisi

- Masayu melaporkan suaminya AR ke Polrestabes Palembang karena mengalami KDRT.
- Hubungan rumah tangga Masayu sudah lama retak, terlapor jarang pulang dan kerap marah-marah kepada korban.
- Kepala SPKT Polrestabes Palembang akan meneruskan laporan korban ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
Palembang, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga bernama Masayu Wika Anjani (28) melaporkan suaminya sendiri berinisial AR (29) ke Polrestabes Palembang usai mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korban tak terima dianiaya oleh AR yang baru pulang hingga babak belur.
"Kejadian penganiayaan itu terjadi di rumah kami di SU II," ungkap Korban saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (25/7/2025).
1. Akui hubungan rumah tangga sudah lama retak

Masayu menjelaskan, hubungan rumah tangganya itu sudah lama retak. Terlapor diketahui sudah jarang pulang ke rumah dan kerap menginap di rumah orang tua korban. Pada hari kejadian penganiayaan, terlapor baru saja pulang dan tiba-tiba menarik korban hingga terjadi cekcok di antara keduanya. Terlapor tiba-tiba marah kepada korban sehingga terjadi pertengkaran.
"Hubungan rumah tangga kami memang sudah lama tidak baik. Malam itu terlapor menginap di rumah orang tua saya, tahu-tahu pagi hari terlapor ini marah-marah," jelas dia.
2. Korban dianiaya dipukul bagian mata

Terlapor memukuli dirinya secara membabi buta dengan mengincar wajah korban yang menjadi sasaran. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka lebam di bagian mata sebelah kanan.
"Setelah marah-marah, saya dianiaya dipukuli di arah wajah menggunakan tangan kosong," ungkap dia.
Dari kejadian ini berharap terlapor segera diproses dan ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya mengaku sudah tidak tahan dengan perbuatan sang suami yang kerap melakukan KDRT.
"Apalagi dia juga pemalas bekerja cari uang untuk anak dan saya," jelas dia.
3. Polisi dalami laporan korban

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan terkait KDRT yang dilayangkan korban. Pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polrestabes Palembang.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti," ungkap dia.
4. Laporkan jika kamu mengetahui ada kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak

Jika kamu melihat atau mengetahui ada indikasi kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak-anak dan perempuan, jangan diam dan laporkan! Berikut salah satu lembaga yang bisa kamu hubungi:
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Alamat:Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, IndonesiaTelepon: (+62) 021-319 015 56Whatsapp: 0821-3677-2273Fax: (+62) 021-390 0833Email: pengaduan@kpai.go.idKomnas Perempuan
Email:petugaspengaduan@komnasperempuan.go.idFacebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/Twitter: @komnasperempuanLBH APIK
Whatsapp: 0813-8882-2669 (WA only) mulai pukul 09.00-21.00 WIB Email: PengaduanLBHAPIK@gmail.comWoman Crisis Center Palembang
Alamat: Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116. Telpon: 0711-321063Handphone: +62 821-7954-4594Woman Crisis Center Palembang
Alamat: Jalan Mayor Salim Batubara, Sekip Pangkal, Lorong Kelapa III No 2725 RT 40, 20 Ilir D. I, Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30116. Telpon: 0711-321063 Handphone: +62 821-7954-4594Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Sumsel
Alamat: Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sumsel. Jalan Ade Irma Nasution No.1254, Sungai Pangeran, Kec. Ilir Tim. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30121Telpon: 0711-314004Handphone: +62 812-7831-593