Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Istri AKBP Dalizon Dwi Septiani berikan kesaksian soal uang dalam kardus (Dok:istimewa)

Palembang, IDN Times - Mantan Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon melalui kuasa hukumnya Anwarsyah, membacakan nota pembelaan kasus korupsi gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Dalam pledoi, Dalizon mengakui telah menerima uang dari Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba).

Namun uang tersebut tak dinikmati sendiri, sehingga Dalizon menolak untuk mengganti uang kerugian negara seperti yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar, namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ujar Anwarsyah, Rabu (5/10/2022).

1. Uang dibagi-bagi untuk Perwira Menengah Polri

Sidang tuntutan secara virtual terhadap AKBP Dalizon (Dok: istimewa)

Anwarsyah menjelaskan, Dalizon saat persidangan membeberkan pihak-pihak yang turut menerima uang itu. Dalam keterangannya, Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel saat itu, Kombes Pol Anton Setiawan, ikut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar.

Sedangkan dua Kanit bawahan Dalizon yakni Pitoy, Salupen, dan Haryadi, juga mendapatkan jatah berbeda. Mereka mendapat Rp1 miliar tiap orang.

"Uang gratifikasi yang diterima klien kami tidak dinikmati sendiri, ada pihak-pihak lain turut menikmati," ujar dia.

2. Minta hakim setuju usulan JC

Editorial Team

Tonton lebih seru di