Airlangga Yakin Kebesaran Golkar Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran

- Airlangga Hartanto menargetkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran dengan dukungan suara Golkar di Sumsel.
- Kunjungan Airlangga ke Palembang untuk rapat dengan kader Golkar di Sumbagsel dalam rangka menyatukan visi dan misi pilpres mendatang.
- Menanggapi laporan dari Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu terkait laporan untuk Mahfud MD, Airlangga menilai laporan tersebut adalah hal yang biasa.
Palembang, IDN Times - Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartanto, menargetkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran. Airlangga meyakini suara Golkar bisa membantu meraih target suara 55 persen bagi paslon nomor urut 02, apalagi disebutnya Golkar memiliki dominasi suara yang besar di Sumsel.
"Kita ingin tularkan kemenangan suara Golkar. Kemenangan di Sumsel ini mau kita tularkan ke daerah Sumatra lain," ungkap Airlangga, Jumat (26/1/2024).
1. Semua kader diminta satu komando

Kunjungan Airlangga ke Palembang hari ini dalam rangka rapat dengan kader Golkar di Sumbagsel. Adapun beberapa kader dari Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Sumsel, datang untuk menyatukan visi dan misi dalam pilpres mendatang.
"Karena ini pertemuan menjelang pemilu, kami meminta ketuanya bergerak satu suara satu komando linier. Prabowo-Gibran satu putaran, dan juga menangkan Pileg," jelas dia.
2. Airlangga nilai laporan untuk Mahfud MD berproses

Menanggapi laporan dari Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu terkait laporan untuk Mahfud MD, dirinya menilai laporan tersebut adalah hal yang biasa.
"Itu kalau (laporan) Bawaslu berproses silahkan saja," jelas dia.
3. Mahfud dinilai menyerang pribadi Gibran

Ketua Awaslu, Mualimin menuding, Mahfud melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023. Adapun bunyi aturan itu:
"(Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain," bunyi pasal tersebut.
Mualimin juga menyampaikan, Mahfud diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu melarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.
Sementara, Pasal 521 UU Pemilu menyatakan, pihak yang melakukan penghinaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta.
"Pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta," ungkapnya.



















