Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ada Unsur Kelalaian, Ketua KPU Lubuk Linggau Terancam Dipidana

Ada Unsur Kelalaian, Ketua KPU Lubuk Linggau Terancam Dipidana
(Kondisi motor korban usai mengalami kecelakaan di Kabupaten PALI) IDN Times/istimewa
Share Article

Panukal Abab Lematang Ilir, IDN Times - Ketua KPU Lubuk Linggau, Sumatra Selatan, Topandri, dilaporkan telah menabrak kakak beradik di jalan alternatif yang menghubungkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)-Kabupaten Musi Rawas, Minggu (24/12/2023) lalu.

Kecelakaan maut antara mobil Toyota Rush yang dikendarai Topandri bertabrakan dengan sepeda motor. Dua orang pelajar yang masih kakak beradik meninggal dunia. Satlantas Polres PALI telah melakukan gelar perkara, dan menetapkan Topandri sebagai tersangka kasus kecelakaan maut tersebut.

1. Satlantas Polres PALI gelar perkara untuk upaya hukum

(Mobil yang dikendarai ketua KPU PALI yang menabrak tiga remaja bermotor) IDN Times/istimewa
(Mobil yang dikendarai ketua KPU PALI yang menabrak tiga remaja bermotor) IDN Times/istimewa

Kasat lantas Polres PALI, AKP Kukuh Fefrianto, mengatakan upaya hukum peristiwa kecelakaan telah menerapkan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Kami sudah melakukan gelar perkara. Dalam upaya hukumnya, kami menerapkan pasal 310, Ayat 1, 3, dan 4 ," ujarnya Rabu (27/12/2023).

2. Topandri akui lalai membawa kendaraan

(Mobil Ketua KPU Lubuk Linggau yang mengalami kecelakaan saat diamankan Satlantas Polres PALI) IDN Times/istimewa
(Mobil Ketua KPU Lubuk Linggau yang mengalami kecelakaan saat diamankan Satlantas Polres PALI) IDN Times/istimewa

Dalam pasal tersebut, Kasat mengatakan terdapat unsur-unsur kelalaian pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ bernama Topandri yang menjabat Ketua KPU Lubuk Linggau.

"Kita menekankan unsur kelalaian dari pengendara mobil. Pengendara mobil juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," jelasnya.

3. Tetapkan tersangka usai gelar perkara

(Ilustrasi kecelakaan) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi kecelakaan) IDN Times/istimewa

Pihaknya juga menyampaikan rangkaian proses telah dilakukan oleh Satlantas Polres PALI terkait kecelakaan maut di Desa Benakat Minyak. Yakni memeriksa sopir Toyota Rush B 2473 POZ dan olah TKP. 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan, laksanakan olah TKP secara komperhensif. Usai gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita lihat dulu proses gelar perkaranya," tegasnya.

4. Topandri masih diamankan di Polres PALI

(Ilustrasi kecelakaan) IDN Times/istimewa
(Ilustrasi kecelakaan) IDN Times/istimewa

Terkait beredarnya kabar jika Topandri masih bebas usai kecelakaan langsung dibantah. Topandri pun langsung melakukan panggilan video dengan sejumlah awak media saat berada di ruang pemeriksaan.

"Saya masih diamankan di Polres PALI. Alhamdulillah kondisi saya sekarang dalam keadaan sehat-sehat saja. Memang benar saya mengalami lakalantas. Ini adalah musibah berat, tidak ada orang yang mau mendapatkan musibah seperti ini," ujarnya.

Selain itu, Topandri mengaku keluarganya telah mengunjungi keluarga korban. "Dari keluarga saya sudah silaturahmi dengan keluarga korban," tutupnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More

Cara Daftar Seleksi Jalur Mandiri Unsri 2026, Cek Alurnya di Sini!

28 Mei 2026, 16:58 WIBNews