Palembang, IDN Times - Seorang ASN berinisial BA bersama rekannya RF ditangkap Tim gabungan Kejari Ogan Komering Ilir (OKI) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Menggunakan baju dinas Kejaksaan Agung, tersangka BA dengan percaya dirinya menemui beberapa pejabat di lingkungan Kejari OKI dan Kejati Sumsel.
Aksi nekat tersebut ketahuan dan akhirnya ditangkap oleh tim gabungan. Pelaku diduga berpura-pura menjadi jaksa untuk menawarkan jasa penyelesaian kasus di wilayah hukum Sumsel. Berikut lima fakta yang dirangkum IDN Times terkait penangkapan jaksa gadungan.