Palembang, IDN Times - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumatra Selatan (Disnakertrans Sumsel) masih menemukan perusahaan yang abai kepada hak pekerja. Tercatat ada 35 perusahaan yang beroperasi di Sumsel abai terhadap hak Tunjangan Hari Raya (THR).
"Kita sudah membuat laporan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Selanjutnya kita akan melakukan pengecekan," ungkap Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Erman Rasul, Selasa (10/5/2022).