3 Wanita Padang Cekoki Kucing dengan Miras Ditangkap Polisi

Padang, IDN Times - Tiga perempuan orang perempuan pelaku penganiayaan kucing jenis Persia ditangkap Satreskrim Polresta Padang, Sumatra Barat, Senin (4/9/2023) malam. Ketiganya bernama Syintia Ade Putri (24) Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).
"Ketiga pelaku sekarang sedang dimintai keterangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Ardiansyah Putra, Selasa (5/9/2023).
1. Nasib ketiga pelaku belum jelas

Dedy menyebut meski pelaku sudah ditangkap, namun pihaknya masih belum menentukan nasib ketiganya. Kepolisian menindaklanjuti dan memproses laporan yang masuk atas kasus ini.
"Laporan terhadap ketiga pelaku akan diproses. Tapi status hukum ketiga wanita tersebut belum ditentukan," ujar Dedy.
2. Dilaporkan komunitas satwa kucing

Indonesia Cat Association cabang Padang yang melaporkan ketiga pelaku ke Polisi. Komunitas ini menyerahkan video yang memperlihatkan ketiga pelaku mencekoki kucing dengan minuman keras (miras), sambil mengayunkan tubuh satwa itu hingga viral di laman media sosial.
Menurut Ketua Indonesian Cat Association cabang Padang, Isnaini Iskandar, perbuatan ketiga pelaku melanggar pasal 302 dan 540 KUHP. Pihaknya meminta para pelaku diproses dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
"Kami membuat laporan ini. Memang sepatutnya tindakan pelaku dilaporkan," kata Isnaini.
3. Berharap timbulkan efek jera

Isnaini bilang meski ketiga pelaku sebelumnya sudah meminta maaf, namun tidak menyurutkan niat Indonesian Cat Association Cabang Padang menyeret kasus ini ke ranah hukum agar ada efek jera.
"Minta maaf kan kepada cat lovers mandiri. Kita banyak komunitas, ya, mungkin pada saat itu (permintaan maaf) komunitas Peduli Kucing Padang melakukan damai, situasi (di lokasi) itu baik untuk dilakukan. Walaupun berdamai, bukan berarti kasus ini ditiadakan," tutup Isnaini.



















