Padang, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1 Padang, Sumatra Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan terhadap tiga terdakwa atas nama Syintia Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22). Ketiganya tersandung kasus penganiaan kucing persia beberapa waktu.
Mereka menjalani proses sidang Tindak Pidana Ringan alias Tipiring pada Rabu (7/9/2023) kemarin. Meski divonis dua tahun penjara, namun Majelis Hakim memutuskan ketiganya tidak ditahan.
