Palembang, IDN Times - Tiga orang warga Aceh ditangkap saat menyelundupkan sabu seberat 6,8 kilogram ke Palembang. Ketiga tersangka dibekuk di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar, Palembang, Sabtu (12/8/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Ketiga tersangka adalah Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34) warga Kampung Pulau Barat, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Sedangkan Irvansyah Iraba (20) merupakan warga Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh.
"Para tersangka menyimpan sabu di ban serep mobil. Anggota hampir terkecoh saat melakukan penggeledahan," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Kamis (24/8/2023).