Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda jadi tersangka korupsi dana PMI (Dok Kejati Sumsel)

Intinya sih...

  • Fitrianti Agustinda eks Wawako Palembang tersangka korupsi PMI 2020-2023 bersama suami Dedi Sipriyanto, ditahan selama 20 hari ke depan.
  • Keduanya diduga menyalahgunakan pengelolaan biaya pengganti darah, dengan kerugian negara yang masih dalam perhitungan BPKP Palembang.
  • Pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Palembang, IDN Times - Fitrianti Agustinda eks Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang jadi tersangka korupsi pengelolaan biaya pengganti darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Palembang tahun 2020-2023.

Fitrianti ditetapkan tersangka oleh Kejari Palembang bersama sang suami Dedi Sipriyanto. Keduanya saat sudah ditahan hingga 20 hari ke depan. Tak hanya penahanan, berikut fakta-fakta kasus korupsi PMI yang menyeret Fitrianti Agustinda.

1. Kasus berawal dari modus penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah

Anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto dan mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda ditahan kejari Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Menurut keterangan Kepala Kejari Palembang Hutamrin, keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Dari hasil pemeriksaan, mereka diduga menyalahgunakan pengelolaan biaya pengganti darah. Awal mula kasus ini jelasnya, berawal dari modus penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah dan ada dugaan bahwa penggunaan dana itu tidak sesuai ketentuan berlaku yang menyebabkan kerugian negara.

Diketahui, nominal kerugian negara dari kasus PMI yang menyeret Fitrianti dan suaminya masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Palembang. Kedua tersangka pun memiliki peran masing-masing dalam pengelolaan dana.

2. Fitrianti bantah kasus yang menyeretnya merugikan negara

Anggota DPRD Palembang Dedi Sipriyanto dan mantan Wawako Palembang Fitrianti Agustinda ditahan kejari Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Sebulumnya, Fitrianti sempat membantah kasus yang menyeretnya berdampak terhadap kerugian negara. Ia menyampaikan, dana hibah sudah diperiksa oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah.

"Tolong dicatat ya, dana hibah sudah diperiksa oleh BPK dan tidak ada kerugian negara. Sedangkan BPBD tidak ada dana hibah," kata Fitri, Selasa (8/4/2025).

3. Fitrianti dan sang suami ditahan di tempat berbeda

Penahanan tersangka Fitrianti Agustinda mantan Wawako Palembang (Dok: Kejati Sumsel)

Fitrianti dan sang suami ditahan di tempat berbeda. Fitri di Lapas Perempuan, sementara Dedi di Rutan Pakjo Palembang. Akibat perbuatan mereka, pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Disubsider Pasal 3 Jo Pasal 18 RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar

Editorial Team