3 ASN di Sumbar Menjalani Proses Pidana Pemilu

- Bawaslu Sumatra Barat menerima dan memproses 58 laporan terkait pelanggaran pemilihan kepala daerah.
- 3 ASN tengah menjalani proses pidana karena pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran netralitas dan tindak pidana.
- Bawaslu Sumbar menangani 8 tindak pidana pemilu yang sudah masuk tahap penyidikan, termasuk perusakan baliho Paslon di Kabupaten Padang Pariaman.
Padang, IDN Times - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat menerima dan memproses 58 laporan terkait dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah atau pilkada. Bahkan, sebanyak 3 aparatur sipil negara (ASN) tengah menjalani proses pidana karena pelanggaran pemilu.
"Laporan yang tengah ditangani itu ada pelanggaran netralitas hingga tindak pidana pemilu yang diduga dilakukan oleh para ASN," kata Komisioner Bawaslu Sumatra Barat, Vifner, Rabu (20/11/2024).
1. Total, ada 8 kasus tindak pidana

Vifner mengatakan, Bawaslu Sumatra Barat menangani sebanyak 8 tindak pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh berbagai pihak. "Untuk laporan yang masuk itu ada pelanggaran administrasi, netralitas ASN hingga tindak pidana," katanya.
Menurutnya, 8 perkara pidana pemilu yang ditangani itu sudah masuk dalam tahap penyidikan dan bahkan ada yang sudah berada di meja hijau.
2. Ini detail kasus pidana pemilu yang menyeret ASN

Vifner mengungkapkan, 3 dari 58 laporan pelanggaran yang sudah diterima merupakan tindak pidana Pemilu yang diduga dilakukan oleh para ASN selama pelaksanaan Pilkada 2024.
"Sebanyak 2 perkara pidana ada di daerah Kabupaten Tanah Datar dan 1 perkara di Kota Pariaman," katanya.
Ia mengatakan, perkara pidana tersebut telah diproses oleh Bawaslu Sumbar dan bahkan ada perkara yang sudah sampai di meja hijau. "Sebanyak 2 perkara sudah masuk tahap pelimpahan ke Pengadilan dan satu perkara saat ini sudah disidangkan," katanya.
3. Kasus lain, ada soal perusakan baliho

Selain pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu Sumbar juga tengah menangani perkara tentang perusakan baliho salah satu Paslon di Kabupaten Padang Pariaman.
"Perkara pengrusakan baliho Paslon itu sudah sampai tahap persidangan dan agenda selanjutnya adalah pledoy," katanya.
Ia mengungkapkan, pada persidangan sebelumnya, penuntut umum sudah membacakan tuntutannya atas tindak pidana tersebut.



















