Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi

2 Warga OKU Ditangkap karena Timbun Ribuan Liter BBM Subsidi
(Jajaran Polsek Lawang Kidul saat mengamankan barang bukti ribuan BBM bersubsidi) IDN Times/Istimewa
Share Article

Muara Enim, IDN Times - Jajaran Polsek Lawang Kidul berhasil membekuk dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (30/12/2022). Mereka ketahuan menimbun ribuan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Pertalite.

Kedua pelaku tersebut bernama Ishak Juarsah (47) dan Haris Arfian (21). Gudang penimbunan BBM subsidi berada di Dusun IV Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

1. Polisi bergerak setelah ada laporan masyarakat

ilustrasi jerigen Ir (Pixabay.com/Ciker Free vector)
ilustrasi jerigen Ir (Pixabay.com/Ciker Free vector)

Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Yogie Sugama Hasyim mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat. Kanit Reskrim Ipfa Zakwan Rifqi bersama Tim Lakid Polsek Lawang Kidul, melakukan penyelidikan dan penindakan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

"Sesampainya di TKP, tepatnya di kampung IV Desa Darmo, Lakid mendapati empat orang yang melakukan aktivitas pemindahan BBM solar bersubsidi dari dalam tandon berukuran 1.000 liter di atas mobil ke dalam jeriken dari keempat pelaku," ujarnya, Sabtu (31/12/2022).

2. Polisi sita ribuan liter BBM subsidi dan jeriken

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)
Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Menurut pengakuan pelaku, BBM jenis Solar didapatkan dari hasil membeli di pengecer-pengecer dari wilayah luar kabupaten Muara Enim. Kemudian keempat pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lawang kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 115 buah jeriken berukuran 35 liter berisi Solar subsidi, 1 buah tandon ukuran 1.000 liter berisi Solar sebanyak 150 liter, dan 24 buah jeriken berukuran 35 liter berisi Pertalite bersubsidi," jelasnya.

3. Para pelaku dikenai pasal tentang Migas

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian 1 buah selang dengan ukuran 2 meter, 1 buah corong, 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna silver, dan 1 unit mobil Isuzu TRAGA warna putih. Total keseluruhan barang bukti BBM yang diamankan jenis Solar sebanyak 4.175 liter dan jenis Pertalite sebanyak 840 liter.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenai pasal pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 09 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengenai tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah," tegasnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deryardli Tiarhendi
Yuliani
Deryardli Tiarhendi
EditorDeryardli Tiarhendi
Yuliani
EditorYuliani

Latest News Sumatera Selatan

See More

Kisah Ulva, Ibu Muda Palembang Bangun Karier Kreator Konten Berkat Tri

27 Jun 2026, 17:47 WIBNews