Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang mengamankan dua tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Kedua tersangka bernama M Syahwaluddin (30) dan Syahruddin (33) merupakan warga Ogan Ilir (OI) ditangkap di SPBU 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Palembang.
"Keduanya ditangkap saat membeli solar dengan memodifikasi tangki penampungan BBM. Total tangki yang bisa ditampung mencapai 400 liter," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (5/4/2022).