Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Palembang mengamankan dua penimbun solar subsidi di Palembang (Dok:istimewa)

Palembang, IDN Times - Tim Pidana Khusus (Pidsus) Polrestabes Palembang mengamankan dua tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar di Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Kedua tersangka bernama M Syahwaluddin (30) dan Syahruddin (33) merupakan warga Ogan Ilir (OI) ditangkap di SPBU 14 Ulu, tepatnya Jalan Ahmad Yani, Kecamatan SU II, Palembang.

"Keduanya ditangkap saat membeli solar dengan memodifikasi tangki penampungan BBM. Total tangki yang bisa ditampung mencapai 400 liter," ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Selasa (5/4/2022).

1. Kedua tersangka ditangkap saat mengisi solar

Polrestabes Palembang mengamankan dua penimbun solar subsidi di Palembang (Dok:istimewa)

Kedua tersangka ditangkap saat mengisi solar. Mereka tak bisa menunjukkan bukti izin surat-surat perdagangan solar kepada polisi. 

"Ada beberapa tempat yang isunya ada kelangkaan BBM jenis Solar, lalu kita melakukan proses penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap orang yang patut diduga menyalahgunakan pembelian dan pengangkutan, serta pendistribusian minyak solar bersubsidi," ujar dia.

2. Tersangka mengambil solar dari OI dan Palembang

Editorial Team

Tonton lebih seru di