Palembang, IDN Times - Berstatus DPO dan dicekal Alnaura Karima Pramesti tak berkutik saat ditangkap di Jepang. Selama dua tahun sejak bandingnya dikabulkan, Naura meninggalkan Indonesia.
Putusan kasasi Kejari Palembang ke MA memaksa terpidana kembali menjalani masa penahanan membuat dirinya tak lagi pulang ke Indonesia.
"Sejak 31 Januari 2024 dilakukan upaya hukum penerbitan interpol red notice. Setelah ditangkap di Tokyo terpidana dibawa ke Indonesia dan hari ini akan diserahkan ke Kejari Palembang," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Eka Yulia Sari Sabtu (26/10/2024).