Muara Enim, IDN Times - Polres Muara Enim menindak angkutan batu bara ilegal yang melewati Jalan Lintas Sumatra di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Polisi tersebut mengamankan dua pelaku yakni RD (23) dan R (21). Mereka mengendarai satu unit mobil tronton merek Hino jenis Truck Box warna Hijau dengan nomor BA 8189 HU. Sekitar 32 ton batu bara diamankan ke Mapolres Muara Enim.